GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Gresik patut bergembira. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memperpanjang program diskon pajak daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kategori waris serta hibah dari orang tua. Kebijakan ini berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Kebijakan memperpanjang program diskon BPHTB disampaikan Bupati Fandi Akhmad Yani dalam acara The 9th ICPS Kolaboraya UNAIR. Hal itu dilakukan menyusul tingginya antusiasme para wajib pajak yang merasa diberi kemudahan dengan adanya diskon besar-besaran.
BACA JUGA:Gelar Konferensi Internasional, Pemkab Gresik Dorong Investasi dari Mancanegara
Mini Kidi--
Didampingi Wabup Asluchul Alif, Bupati Yani menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah," ujar Bupati Yani di halaman Kantor Pemkab Gresik, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemkab Gresik, Bahas Upah dan Jaminan Sosial Pekerja
Lebih lanjut Bupati Gresik menyatakan bahwa Pemkab Gresik ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Khususnya terkait proses perolehan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah.
Adapun besaran diskon BPHTB yang diberikan adalah sebagai berikut: untuk Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen, NPOP antara Rp1 miliar–Rp2 miliar mendapatkan diskon 25 persen, sedangkan untuk NPIP lebih dari Rp2 miliar diberi diskon 15 persen.
Sebelumnya, insentif pajak serupa telah diberlakukan pada periode 17 Agustus–17 September 2025, sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Antusiasme warga pun cukup tinggi. Terutama untuk diskom Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BACA JUGA:Pemkab Gresik Kukuhkan Komisi Irigasi 2024-2027, Fokus Dukung Ketahanan Pangan
Melihat antusiasme masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) pun setuju untuk memperpanjang masa pengajuan. Agar lebih banyak lagi warga yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Salah satu staf Bank Jatim yang berlokasi di gedung BPPKAD Gresik, Takim, mengatakan, di hari terakhir pemberlakuan diskon PBB-P2, warga banyak yang mengantre. Mereka berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan detik-detik terakhir sebelum diskon pajak PBB-P2 ditutup, pada Rabu 17 September 2025.
“Warga rela mengantre sampai malam untuk memanfaatkan diskon hingga 80 persen. Bahkan pembayaran pada hari Rabu baru ditutup sampai jam 8 malam,” ujar Takim.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan, Pemkab Gresik Gelar Pelatihan Bagi Pejabat Eselon III