SURABAYA - Produsen makanan ringan UD Davis di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, digerebek anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebab, tempat usaha ini memproduksi makanan berbahaya yang menggunakan bahan baku kedaluwarsa. Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan, selain memproduksi makanan berbahaya ternyata pemilik home industry ini tidak bisa menunjukkan izin edar. "Pemilik UD Davis berinisial DV memproduksi makanan ringan jenis pilus. Dalam menjalankan usahanya, ia ternyata tidak memiliki izin yang sah dari sisi industri maupun undang-undang pangan," beber Yusep, Kamis (14/3). Dipaparkan Yusep, bahan berbahaya yang dimaksud dalam pembuatan pilus, adonannya dicampur tawas. Padahal tawas atau yang dikenal dengan alum, masih kata Yusep merupakan kelompok garam rangkap berhidrat, berupa kristal dan bersifat isomorf. Tawas juga biasa dipakai untuk menjernihkan air dan mempunyai sifat mengawetkan. Ditandaskan Yusep, oleh sebab itu bahan tersebut sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi oleh manusia. Selain menyebabkan sakit ginjal, kelainan fungsi hati, kerusakan syaraf, tawas juga bisa mengakibatkan pelapukan tulang. "Selain diberi tawas, adonan dicampur bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa," lanjut Yusep. Dalam usahanya yang sudah berjalan tiga tahun ini, DV mempekerjakan 8 karyawan untuk memproduksi pilus beracun tersebut. Mereka hingga saat ini hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan dari berbagai varian makanan ringan ini telah disebar ke berbagai pelosok daerah di Jawa Timur dengan omzet Rp 300 juta per bulan. Yusep juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak-anaknya agar tidak mengonsumsi jajanan atau makanan ringan atau camilan yang tidak jelas kandungan serta alamat dan tanggal produksinya. “Sebaiknya orang tua melarang anak-anaknya yang biasa membeli camilan atau makanan ringan di warung atau toko, untuk lebih memperhatikan bahan dan tanggal produksinya. Ini demi kesehatan mereka sendiri,” pungkas alumni Akpol 1996 ini. (tyo/nov)
Pakai Adonan Kedaluwarsa Dicampur Tawas
Jumat 15-03-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,14:40 WIB
Sejumlah Warga Surabaya Memilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,06:04 WIB
Kalah di Lapas, Gus Fawait-Djoko S Unggul di 25 Kecamatan
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Rabu 27-11-2024,22:05 WIB
Tak Ingin Jemawa, Emil Sebut Syukuran Kelancaran Pilkada 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB