SURABAYA - Produsen makanan ringan UD Davis di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, digerebek anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebab, tempat usaha ini memproduksi makanan berbahaya yang menggunakan bahan baku kedaluwarsa. Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan, selain memproduksi makanan berbahaya ternyata pemilik home industry ini tidak bisa menunjukkan izin edar. "Pemilik UD Davis berinisial DV memproduksi makanan ringan jenis pilus. Dalam menjalankan usahanya, ia ternyata tidak memiliki izin yang sah dari sisi industri maupun undang-undang pangan," beber Yusep, Kamis (14/3). Dipaparkan Yusep, bahan berbahaya yang dimaksud dalam pembuatan pilus, adonannya dicampur tawas. Padahal tawas atau yang dikenal dengan alum, masih kata Yusep merupakan kelompok garam rangkap berhidrat, berupa kristal dan bersifat isomorf. Tawas juga biasa dipakai untuk menjernihkan air dan mempunyai sifat mengawetkan. Ditandaskan Yusep, oleh sebab itu bahan tersebut sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi oleh manusia. Selain menyebabkan sakit ginjal, kelainan fungsi hati, kerusakan syaraf, tawas juga bisa mengakibatkan pelapukan tulang. "Selain diberi tawas, adonan dicampur bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa," lanjut Yusep. Dalam usahanya yang sudah berjalan tiga tahun ini, DV mempekerjakan 8 karyawan untuk memproduksi pilus beracun tersebut. Mereka hingga saat ini hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan dari berbagai varian makanan ringan ini telah disebar ke berbagai pelosok daerah di Jawa Timur dengan omzet Rp 300 juta per bulan. Yusep juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak-anaknya agar tidak mengonsumsi jajanan atau makanan ringan atau camilan yang tidak jelas kandungan serta alamat dan tanggal produksinya. “Sebaiknya orang tua melarang anak-anaknya yang biasa membeli camilan atau makanan ringan di warung atau toko, untuk lebih memperhatikan bahan dan tanggal produksinya. Ini demi kesehatan mereka sendiri,” pungkas alumni Akpol 1996 ini. (tyo/nov)
Pakai Adonan Kedaluwarsa Dicampur Tawas
Jumat 15-03-2019,10:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Terkini
Senin 06-01-2025,08:14 WIB
Peduli Dunia Pendidikan, Bhabinkamtibmas Sambilangan Jadi Sukarelawan Guru di Madrasah Al-Hidayah
Senin 06-01-2025,07:11 WIB
Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
Senin 06-01-2025,06:01 WIB
Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Begini Aturannya
Minggu 05-01-2025,20:15 WIB
Pemkot Surabaya Beberkan Program Penguatan Pendidikan PAUD Holistik Integratif dan Berkualitas selama 2024
Minggu 05-01-2025,20:06 WIB