BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus 5 tersangka komplotan kasus pencurian motor (Curanmor) Kabupaten Bojonegoro. Di antaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) ikut menjadi tersangka pencurian motor.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
BACA JUGA:Ngobrol Bersama Netizen, Polres Bojonegoro Gandeng Warganet Jaga Kamtibmas
Mini Kidi--
Kejadian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira jam 12.00 WIB di depan toko turut Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Lalu pada Jumat tanggal 18 Juli 2025 diketahui sekira jam 10.30 WIB di pinggir jalan turut Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro. Kemudian Selasa tanggal 09 September 2025 diketahui sekira jam 16.00 WIB di parkiran Masjid Baiturrohim Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka TH (41) asal Kecamatan Ngimbang, Lamongan selaku tersangka pelaku pencurian. Kemudian, WI (42) perempuan asal Kecamatan Ngimbang,Lamongan yaitu tersangka pelaku pencurian.
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroli Gabungan di Trucuk Ajak Warga Aktifkan Poskamling
Kemudian, FL (40) asal Pungging Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka penadah. JS (29) Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tersangka turut serta membantu pencurian. Lalu, G (38) Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka turut serta membantu pencurian.
"Barang bukti 1 unit motor Merk Honda Vario warna hitam Nopol S 2588 AL tahun 2018 Noka MH1JM4111JK021303, 1 unit motor Merk Honda Vario warna putih Nopol S 5930 QJ digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya," ujar Kapolres.
Kemudian 1 unit motor Merk Honda Vario warna Hitam tahun 2017 Nopol S 6487 AX, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nopol terpasang.
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Pimpin Patroli Skala Besar, Sambangi Pos Kamling di Kecamatan Dander
Kapolres menambahkan modus operandi tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut. "Terutama di parkiran masjid dan area persawahan," beber AKBP Afrian.
Selanjutnya motor hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatannya tersangka diacam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(top)