selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Judi dan Prostitusi, 13 Tersangka Diamankan

Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Judi dan Prostitusi, 13 Tersangka Diamankan

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi bersama Forkopimda saat rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2026.--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus perjudian dan prostitusi dengan mengamankan 13 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis 12 Maret 2026.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan pengungkapan kasus perjudian dilakukan di enam lokasi berbeda.


Mini Kidi Wipes.--

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Kauman serta wilayah Kecamatan Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam perjudian online maupun konvensional seperti judi slot, judi dadu, hingga togel,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

BACA JUGA:Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026 Amankan Idulfitri 1447 H

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, satu buah mata dadu, tempurung kelapa sebagai penutup dadu, beberan angka, bantalan dadu, serta uang tunai Rp180.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Kasus perjudian tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan praktik perjudian dengan sistem untung-untungan untuk memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Satgas Saber Polres Bojonegoro Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Stok Dipastikan Aman

Para tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain kasus perjudian, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap dua kasus prostitusi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo.


Gempur Rokok Ilegal.--

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan dua perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari.

Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, empat alat kontrasepsi, satu lembar tisu bekas pakai, serta uang tunai Rp 400.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku diduga memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi dengan menyediakan jasa pekerja seks komersial kepada pelanggan.

BACA JUGA:Kapolres dan Srikandi Polres Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan

Kedua tersangka dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. (top)

Sumber:

Berita Terkait