Pasutri Digerebek Polisi Saat Nyabu di Kamar Kost Menganti Gresik, Suami Jadi Buronan

Jumat 12-09-2025,14:11 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan suami-istri (Pasutri) digerebek polisi saat sedang asyik berpesta sabu-sabu. Mereka kedapatan melakukan aktivitas ilegal tersebut di sebuah kamar kost yang berada di Desa Setro, Menganti, Gresik. 

Penggerebekan dilakukan Petugas Unit Reskrim Polsek Menganti menyusul datangnya informasi dari masyarakat. Warga mengaku curiga dengan aktivitas yang tengah dilakukan pasangan tersebut. 

BACA JUGA:Nyabu Ditemani Wanita, Oknum Kades di Bawean Digerebek Polisi


Mini Kidi--

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil membekuk seorang perempuan muda. Yakni Nourotun Najibah alias Panda (21) warga Sidojangkung, Menganti. Sedangkan sang suami berhasil melarikan diri. 

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud menyebut, laki-laki itu kabur meninggalkan istrinya dengan cara melompat melalui lubang ventilasi toilet. 

BACA JUGA:Nyabu saat Nambal Ban, Sopir Truk Asal Gresik Disergap

“Yang laki-laki berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi,” kata Dawud, Jumat, 12 September 2025.

Sementara Najibah diamankan polisi tanpa perlawanan. Saat digeledah, ia ketahuan menguasai 2 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat timbang bruto +0,19 gram dan +0,27 gram. 

“Barang tersebut disimpan tersangka di dalam bungkus rokok Magnum filter warna hitam dan ditemukan petugas di atas springbed,” ungkap Kapolsek. 

BACA JUGA:Nyemplung Tambak Gegara Efek Nyabu, Pria Jember Dibui

Tak berhenti di sana, petugas juga memeriksa seluruh barang yang ada di kost tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 klip plastik diduga berisi sabu yang disimpan dalam tas. Serta 14 klip plastik yang dibungkus dengan sedotan.

Totalnya, petugas menyita 20,8 gram bruto barang yang diduga sabu-sabu. Selain itu, sepeda motorX timbangan elektronik hingga handphone tersangka juga turut diamankan. 

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp2,9 juta. Pasutri tersebut diduga merupakan pengedar,” tuturnya. 

BACA JUGA:Nyabu di Ruang Tamu, Pria Benjeng Digerebek

Kategori :