MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota memastikan jumlah tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung kerusuhan di kantor DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 akan bertambah. Padahal sebelumnya, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan serta mendalam terkait peristiwa tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun terus dilakukan untuk penyempurnaan berkas perkara.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H
Mini Kidi--
“Pasti nambah (jumlah tersangka,red). Ini masih tahap penyidikan, penyempurnaan berkas” jelas AKBP Wiwin, Jumat 12 September 2025.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa unjuk rasa tersebut untuk melapor. Menurutnya, partisipasi publik akan sangat membantu penyidik mengungkap keterlibatan para pelaku lain.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap 4 Orang Ngaku Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
“Kita tetap welcome terhadap informasi dari masyarakat terkait aksi unjuk rasa di tanggal 30 itu siapa saja. Jadi kami mohon masyarakat bisa ikut memberikan informasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan pentingnya peran orang tua, guru, dan lingkungan sekitar dalam menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum.
BACA JUGA:Ops Pekat Semeru II, Polres Madiun Kota Ungkap 6 Kasus dengan 11 Tersangka
“Yang perlu disampaikan ke publik, bahwa anak harus dilindungi. Yang memiliki kewajiban adalah orang tua, guru, tetangga, dan semuanya. Peran guru hanya delapan jam, selebihnya adalah tanggung jawab orang tua dan lingkungan. Bagaimana caranya adik-adik diberikan kegiatan positif, itu penting,” tegasnya.(adi)