PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap misteri di balik kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di sebuah kios bensin di Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 3 September 2025, yang menewaskan Deding Darma Firdaus (27).
Dari pengungkapan polisi, dua pelaku, yang merupakan ayah dan anak, berhasil ditangkap. Para tersangka yakni, Muslim (54) dan putranya, Dias Candra Wibawa (21), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Lumpuhkan Pelaku Pembacokan Polisi di Blega Bangkalan
Mini Kidi--
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa dendam pribadi adalah alasan di balik aksi brutal ini. Muslim tidak terima mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur karena hubungan gelap yang terjalin antara korban dengan istrinya sebelum mereka bercerai.
“Pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel,” ungkap Wahyudin, Senin, 8 September 2025
BACA JUGA:Pulang dari Wisata Kya-Kya, Anggota Komunitas VW Surabaya Jadi Korban Pembacokan
Akibatnya, Muslim memantau korban hingga akhirnya menemukan korban di kios bensin. Setelah sempat cekcok, Muslim bersama anaknya menyerang korban dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.