GONG XI FA CAI 2026

Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara

Terbukti Jual Rumah Murah Fiktif, Jaksa Tuntut Eric 20 Bulan Penjara

Terdakwa Eric Julianus Winardi usai mendengar tuntutan JPU di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID -Eric Julianus Winardi dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Ia dinyatakan Jaksa Penuntut Umum melakukan penipuan dengan modus jual beli rumah fiktif senilai Rp650 juta. 

Dalam tuntutannya, JPU Ahmad Muzzaki menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah KBS, Eri Cahyadi Ungkap Dugaan Keuangan Fiktif Selama 10 Tahun di Surabaya


Mini Kidi--

Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana membangun skenario untuk meyakinkan korban. Mulai dari klaim hubungan keluarga dengan pemilik rumah, foto di depan kantor notaris, hingga dokumen hasil “checking BPN” yang belakangan diduga tidak sah.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana Pasal 378 KUHP," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu.

BACA JUGA:Modus Investasi Fiktif King Koil, Indah Catur Agustin Didakwa Cuci Uang Rp 220,3 Miliar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eric Julianus Winardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," imbuh Muzakki.

Kemudian, hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Geo Ferdy mengalami kerugian. 

"Hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap JPU. 

BACA JUGA:Diduga Main Faktur Fiktif Solar, Kanwil DJP Jatim III Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Banyuwangi

Kasus ini bermula pada Oktober 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya dengan harga Rp650 juta yang diklaim jauh di bawah harga pasar.

Kepada korban, Geo Ferdy, terdakwa mengaku rumah tersebut milik pamannya bernama Agus dan bisa dibeli melalui dirinya agar lebih murah. Korban sempat diajak survei lokasi. 

Namun pagar rumah dalam keadaan terkunci. Terdakwa beralasan belum janjian dengan pemilik. Untuk meyakinkan korban, terdakwa justru menyuruhnya menelepon nomor pada banner “rumah dijual” di sekitar lokasi guna membandingkan harga pasar. Harga yang disebutkan memang lebih tinggi, membuat korban semakin percaya.

Sumber:

Berita Terkait