SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gegara demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menggelar sidang perkara pidana secara daring.
Keputusan ini diambil karena situasi kota yang dianggap belum sepenuhnya kondusif pasca pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.
Mini Kidi--
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan di tengah kondisi yang tidak menentu.
“Untuk persidangan perkara pidana sesuai permintaan dari Kejaksaan, maka akan digelar secara online. Untuk perkara perdata tetap digelar seperti biasa,” ujar Humas PN Surabaya Pujiono, Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Mapolsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Parabotan Dijarah Pendemo
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Yusuf Akbar membenarkan langkah itu.
BACA JUGA:Gedung Grahadi Surabaya Dibakar Massa
“Iya, menunggu situasi kondusif,” tandasnya. (bin)