Publik Tagih Janji Kajari Magetan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora

Selasa 26-08-2025,18:19 WIB
Reporter : Noorbiyanto
Editor : Aris Setyoadji

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, terkait kenaikan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, ditagih publik. Hal itu disampaikan warga Magetan, Selasa 26 Agustus 2025.

Warga menilai, sudah saatnya kajari menepati janji yang sebelumnya disampaikan akan diumumkan sebelum perayaan Hari Lahir Kejaksaan, 2 September mendatang.


Mini Kidi--

“Katanya kemarin sebelum hari lahir kejaksaan akan diumumkan. Ini kurang berapa hari lo,” ujar Suprayitno (42), warga Magetan, kepada Memorandum.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan tahun 2019 senilai Rp1,7 miliar itu sudah terlalu lama ditangani.

“Kalau nggak salah sudah setahun lebih ya proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Magetan Tuntaskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice

Saat dikonfirmasi Memorandum terkait rilis penetapan tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, mengaku masih melakukan rapat internal.

“Enggih, mas, ini masih rapat dulu,” katanya, Selasa 26 Agustus 2026.

Andy berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Secepatnya dikabari,” pungkasnya.

BACA JUGA:Dua Jaksa Kejari Magetan Berpindah Tugas

Sebelumnya, Kajari Magetan Yuana Nurshiyam pada Kamis (31/7/2025) menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara sebelum 2 September 2025.

“Nanti kita sampaikan, insyaallah sebelum Hari Lahir Kejaksaan, sebelum tanggal 2 September,” ujarnya.

Yuana memastikan tidak ada hambatan berarti dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, sejumlah bukti, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara, sudah diterima penyidik.

BACA JUGA:Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Magetan Gelar Istigasah

“Kemarin sudah pemeriksaan BPKP, kerugian negaranya sudah dapat,” tegasnya.

Sebagai informasi, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gamelan Dikpora Magetan ini dibuka oleh Kejari Magetan sejak 2024. Meski telah memeriksa puluhan saksi, hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.(rik)

Kategori :