Mobdin untuk Mudik ASN, Pemkab Magetan Tunggu Regulasi Pusat
Mobil dinas ASN milik Pemkab Magetan yang digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberi lampu hijau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dengan sejumlah persyaratan khusus.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Hendrawan Prastawan Adhi, mengatakan kendaraan pelat merah masih dimungkinkan beroperasi selama libur Lebaran sepanjang digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Mini Kidi Wipes.--
“Bagaimanapun juga saat libur Lebaran pelayanan kepada pimpinan tetap berjalan. Apalagi nanti pimpinan secara kedinasan melaksanakan open house, baik bupati maupun wakil bupati. Otomatis kendaraan dinas tetap dibutuhkan, terutama di Bagian Umum,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas oleh Bagian Umum hampir dipastikan tetap berlangsung selama masa libur karena berkaitan langsung dengan dukungan kegiatan kedinasan pimpinan daerah.
BACA JUGA:Diduga Terjadi Anggaran Ganda Belanja Internet Pemkab Magetan
“Kalaupun nanti ada surat edaran terkait pemakaian kendaraan dinas saat libur, kemungkinan besar di Bagian Umum tetap menggunakan kendaraan dinas karena memang untuk menunjang kegiatan kedinasan,” katanya.
Meski demikian, Hendrawan mengaku pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat untuk memastikan ketentuan teknis penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Bangun Los Pasar Sayur untuk Menata Pedagang Pelataran
“Sampai hari ini kami belum menerima ataupun mengetahui adanya imbauan dari tingkat pusat terkait pemakaian kendaraan dinas saat libur Lebaran. Jadi kami juga belum bisa menyikapi atau mensosialisasikan karena memang belum ada surat edaran resmi,” jelasnya.
Di sisi lain, Didit—sapaan Hendrawan Prastawan Adhi—tetap mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Gempur Rokok Ilegal.--
“Yang jelas, kendaraan dinas seyogyanya dipakai untuk kepentingan dinas. Apabila untuk kepentingan pribadi, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya. (st/rik)
Sumber:




