Terlilit Utang, Lansia di Magetan Rampas Kalung Sahabat
Terduga pelaku diperiksa penyidik Polsek Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang wanita lanjut usia berinisial JN (55), warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, diduga merampas perhiasan kalung milik sahabatnya SK (72), warga Jalan Mayjen Sungkono RT 07 RW 01, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, Selasa 3 Maret 2026.
Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku dengan menyaru sebagai pencuri saat masuk ke rumah korban dengan mengenakan helm, sarung tangan, dan masker.

Mini Kidi Wipes.--
Korban yang sedang bersih-bersih di dapur tidak menyadari rumahnya dimasuki pelaku karena tidak terdengar suara mencurigakan. Kepada penyidik, korban mengaku kalungnya ditarik oleh pelaku saat keluar dari kamar mandi.
Korban yang melawan kemudian spontan berteriak meminta tolong hingga membuat pelaku panik. Terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu depan dan membuang perhiasan korban yang diperkirakan seberat kurang lebih 8 gram ke selokan, sebelum akhirnya diamankan warga.
BACA JUGA:Bekuk 3 Budak Narkoba, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu
Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin memastikan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Diperiksa Polsek Kota, masih dalam pemeriksaan," ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
Ipda Indra menegaskan, polisi belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Asal Ngawi Dibekuk Polres Magetan
"Belum ada penahanan, masih dalam pemeriksaan," tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Magetan AKP Ika Wardhani menduga motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang.

Gempur Rokok Illegal--
“Alasannya saat itu sedang butuh uang untuk membayar utang. Terimpit utang. Dan kalung yang dirampas ini diperkirakan senilai Rp8 juta hingga Rp9 juta,” katanya. (rik)
Sumber:




