JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seiring berjalannya revisi Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 13 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), satu poin indikasi dipastikan muncul. Yakni, berkurangnya penerimaan dari sektor pajak sebesar 15 miliar rupiah.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Kenaikan, Pemkab Jombang Justru Beri Dispensasi Pajak
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diharapkan untuk dapat memutar otak demi maksimalnya penerimaan dari pajak namun di sektor lain.
Mini Kidi--
"Dipastikan jika penerimaan dari sektor pajak bakal berkurang, seiring dilakukannya revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023. Jumlahnya ditaksir, mencapai 15 miliar rupiah," papar anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, Jumat 22 Agustus 2025.
Dijelaskan olehnya, untuk menambal kekurangan tadi. Pemkab diharapkan dapat memutar otak untuk memaksimalkan penerimaan pajak di sektor lainnya.
"Jalan keluar kondisi ini, yakni memaksimalkan pajak dari sektor lain yang belum maksimal. Utamanya, setelah penerimaan dari pajak bumi dan bangunan menjalani perubahan," jelasnya.
BACA JUGA:Tindak Lanjut Permohonan Pencopotan Perangkat Desa, Komisi A DPRD Jombang Gelar Hearing
Dikatakan oleh Politisi PKB itu, sektor dimaksud bisa dari parkir, pajak hotel, hingga rumah makan. Termasuk, sektor-sektor pajak yang belum terdeteksi.
"Ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan kembali, mulai dari pajak parkir, hotel hingga rumah makan. Dan tidak dapat dikesampingkan, sektor-sektor pajak yang belum terdeteksi," katanya.
Dicontohkan olehnya, ada wajib pajak yang namanya masih menjadi satu dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
"Makanya kami meminta kepada Bapenda untuk melakukan supervisi ulang, guna memperluas potensi ini. Turut pula kami dorong, penambahan program PTSL yang menjadi salah satu andalan penerimaan sektor pajak," ujarnya.
BACA JUGA:Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, Komisi A DPRD Jombang Kunker ke Sleman serta Bantul