Kecanduan Judi Online, Asisten Kepala Toko di Jember Tilep Uang Perusahaan Rp 37 Juta

Jumat 22-08-2025,09:03 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

​JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kecanduan judi online kembali memakan korban. Seorang asisten kepala toko minimarket di Jember nekat menggelapkan uang setoran perusahaan senilai puluhan juta rupiah untuk modal bermain judi online dan membayar utang pinjaman online (pinjol).

​Pelaku berinisial MJ (24), warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sehari-harinya menjabat sebagai Assistant Chief of Store di salah satu gerai Alfamart di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.

BACA JUGA:Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Tegaskan Sanksi Tegas bagi Prajurit Terlibat Judi Online


Mini Kidi--

​Kejadian bermula, Kamis 21 Agustus 2025. MJ seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) di Alfamart Gambirono. Namun, ia hanya memasukkan uang sebesar Rp 1 juta ke mesin tersebut. Sisa uang sebesar Rp 37 juta dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA.

​Dari jumlah yang digelapkan, Rp 32 juta langsung digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sisa Rp 5 juta dipakai untuk menutup utang pinjol. ​Perbuatan MJ akhirnya tercium oleh pihak perusahaan yang langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bangsalsari Polres Jember.

BACA JUGA:BRI Jember Pecat Pegawai Korupsi Uang Nasabah untuk Judi Online

BACA JUGA:Butuh Modal Judi Online, Jual Tanah Warisan, Terjerumus Masuk Bui

​Kapolsek Bangsalsari, AKP Joko Sumargo, melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono, menegaskan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.

​"MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kariernya sebagai asisten kepala toko hancur, uang ludes, dan masa depannya terancam akibat kecanduan judi online." pungkas Benny. (edy)

Kategori :