Gasak Rp535 Juta untuk Main Judi Online, Sales Penagihan PT PIT Makassar Bablas Bui

Gasak Rp535 Juta untuk Main Judi Online, Sales Penagihan PT PIT Makassar Bablas Bui

Puji Hartono Halim saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Puji Hartono Halim, karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) Makassar didakwa menggelapkan uang piutang Rp535.745.400. Parahnya, uang itu digunakan pria yang bekerja sebagai sales penagihan itu untuk bermain judi online selama lima bulan. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak mendakwakan terdakwa sesuai Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 BACA JUGA:Cucu Tiri di Purworejo Gasak Perhiasan dan Uang Tunai Rp 60 Juta


Mini Kidi--

Menurut terdakwa, uang yang hilang berasal dari penagihan piutang kepada 31 toko di Makassar, antara lain Toko 19 Makassar (Rp530.545.400) milik Benny Cahyadi dan Toko Tio Makasar (Rp5.200.000) milik Satrio Cahyadi. Semua pembayaran tunai diterima terdakwa antara November 2024 hingga Mei 2025, tapi tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

"Saya sekali pasang 5 juta yang mulia, selama lima bulan saya pasang taruhan judi online, gak pernah menang. Setelah kalah banyak saya bingung untuk kembalikan uang kantor," ujar Puji yang langsung mengakui perbuatannya saat ditanya hakim.

 BACA JUGA:Dua Bandit Motor Gasak Vario Pengunjung Warkop Tribhuwana

Sementara itu, empat saksi hadir dalam sidang, salah satunya Benny Cahyadi yang berbicara melalui video call. "Terdakwa memberikan nota tapi tidak ada tulisan lunas. Saat kita tanyakan kemana uangnya, sudah gak ada lagi. Dia pasang badan terhadap kasus ini," tegas Benny.

Saksi Eddy Suryadarmawan dari PIT menegaskan, pihak toko sudah membayar seluruh piutang kepada terdakwa, namun perusahaan tidak pernah menerima uangnya. Sementara Koordinator Admin Silvi Santoso menyatakan, nota tagihan jatuh tempo sudah diberikan kepada Puji, tapi tidak ada laporan pembayaran.

BACA JUGA:Bobol Toko dan Gasak Rokok, Dua Pemuda Bawean Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

Diketahui, Puji bekerja sebagai marketing penagihan di PIT Makassar dengan gaji Rp7.640.000 per bulan. Terdakwa menggunakan uang piutang untuk keperluan pribadi dan judi tanpa seijin perusahaan, sehingga PIT mengalami kerugian sebesar total uang yang diambil.

Sumber: