JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kini memasuki tahap krusial. Fokus revisi kali ini ada pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini banyak menuai keluhan warga.
Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan sistem penilaian PBB yang lebih adil dan variatif. Namun di sisi lain, perubahan tersebut diperkirakan bakal memangkas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jombang hingga Rp15 miliar.
BACA JUGA:Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa Kepada Putra-Putri PNPP Berprestasi
Mini Kidi--
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Nantinya nilai NJOP akan lebih variatif berdasarkan karakteristik wilayah, nilai ekonomi, dan kemampuan wajib pajak. Pemerintah desa juga akan dilibatkan dalam proses penentuan,” jelasnya.
Kartiyono menambahkan, selama ini kerap ditemukan NJOP yang tidak relevan dengan harga pasar. Ada tanah yang nilainya sangat tinggi, tetapi NJOP tercatat rendah, atau sebaliknya. “Prinsipnya tidak boleh ‘gebyah uyah’ atau pukul rata. Kalau ada ketidaksesuaian, evaluasi tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
BACA JUGA:6 Kecamatan Diserang Hama Tikus, Disperta Jombang Minta Petani Waspada
Meski begitu, Kartiyono mengakui potensi penurunan PAD dari sektor PBB mencapai Rp15 miliar. Angka tersebut jelas bukan jumlah kecil bagi postur keuangan daerah. Data APBD Jombang 2025 menunjukkan, PBB merupakan salah satu tulang punggung PAD selain pajak daerah lainnya dan retribusi.
“Ini yang sedang kami pikirkan. Kalau PAD dari PBB turun, Pemkab harus mencari sumber alternatif lain untuk menutupinya,” tegasnya.
BACA JUGA:Maksimalkan PAD, DPRD Jombang Evaluasi Tanaman Perumda Perkebunan Panglungan
Bupati Jombang, Warsubi, pun tak menampik potensi penurunan tersebut. Namun ia menegaskan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kalau memang ada penyesuaian untuk keadilan masyarakat, itu bukan masalah. Yang penting masyarakat tidak merasa terbebani,” ucapnya.
Saat ini draf perubahan Perda PDRD itu sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jawa Timur. "Tarif baru PBB diproyeksikan berlaku mulai tahun 2026," pungkasnya.(war)