Diskon BPHTB
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:
• NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 40%
• Rp.1 miliar–Rp.2 miliar : diskon 10%
• lebih dari Rp.2 miliar : diskon 5%
Waris dan hibah orang tua ke anak:
• NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 80%
• Rp.1 miliar–Rp. 2 miliar : diskon 25%
• lebih dari Rp. 2 miliar : diskon 15%
BACA JUGA:Pemkab Gresik Raih Predikat Kabupaten Layak Anak, Wujud Sinergi Empat Pilar
Bupati Yani menyebut, Gresik sejatinya telah memiliki Perbup 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dengan adanya diskon pajak, secara otomatis para wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Silakan (diskon ini) masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tutur Yani.
Di kesempatan sama, Wakil Bupati Asluchul Alif mengungkapkan, kebijakan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujar Alif.