DPRD Lamongan Bedah Raperda Pajak, UMKM dan PAD Rp303 M Jadi Sorotan
Rapat Paripurna DPRD Lamongan membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu 5 September 2026.
Pembahasan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan penyederhanaan pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis dan retribusi dari 32 menjadi 18 jenis.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamongan dengan dihadiri seluruh fraksi.
Pandangan umum fraksi disampaikan sebagai tahap awal pembahasan Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Bupati Lamongan Targetkan PAD Tembus Rp1 Triliun, Genjot Digitalisasi ETPD 98 Persen

Mini kidi--
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penguatan data, digitalisasi, dan tarif pajak reklame 25 persen.
"Penyesuaian perlu agar regulasi patuh yuridis dan tidak membebani masyarakat bawah. Pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi UMKM dalam kebijakan Pajak Reklame 25 persen," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati.
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan keadilan bagi UMKM dan pedagang kecil. Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menegaskan revisi Perda harus menjadi momentum fondasi fiskal daerah yang adil, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Bupati Yes Doakan Lamongan Jadi Daerah Sejahtera dan Penuh Keberkahan

Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, data 2025 menunjukkan realisasi retribusi mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, retribusi terealisasi Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar basis data diperkuat dan pelayanan dipermudah.
Dengan masukan fraksi, Raperda diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma, tetapi memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang tertib dan pro-rakyat. (pul)
Sumber:







