KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Saling klaim kepemilikan lahan di RT 3 RW 2, Jalan Raden Patah Gang Melati, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum berakhir. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama mengakui kepemilikan lahan tersebut.
Dari informasi dihimpun, polemik muncul setelah PT KAI mengajukan surat pengosongan yang kemudian ditolak warga, lantaran sudah menempati lahan tersebut secara turun temurun.
Warga mengaku memiliki letter C sejak tahun 1937. Sedangkan PT KAI mengkalim mempunyai dokumen kepemilikan tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Warisan, Oknum Kasun di Jember Bacok Kerabatnya Sendiri
Mini Kidi--
Hal itu kemudian membuat Komisi A DPRD Kota Kediri merespons cepat dengan turun langsung ke lokasi pada Jumat 15 Agustus 2025.
Anggota DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah menilai, mediasi yang sudah diupayakan tak disambut baik oleh PT KAI.
"Tiga kali kami undang, mereka (PT KAI) tidak hadir. Sebenarnya warga mau melepas kalau untuk kepentingan umum dan ada kompensasi, tapi kalau diusir begitu saja, itu sebuah kedzaliman," ujar Politisi PKS tersebut.
BACA JUGA:PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu
Ayub juga menyoroti keberadaan monumen lokomotif dan lahan parkir di area PJK 1 yang disebut aset Pemkot Kediri. Menurutnya, penataan kawasan harus sesuai master plan, apalagi stasiun akan menjadi ikon Kota Kediri.
Selain itu, kata Ayub, keberadaan monumen lokomotif juga menambah kemacetan di Jalan Dhoho.
"Kita sudah mengecek kesesuaian antara letter C dengan kondisi di lapangan. Kita juga ngecek KK yang terdampak. Tadi kita dapat informasi salah satu KK sudah 4 periode (generasi) dia hidup di sini," lanjutnya.
BACA JUGA:Kejati Siap Dampingi dan Bantu BPN Jatim Tuntaskan Sengketa Tanah
Jika polemik ini terus berlanjut dan harus ditempuh jalur litigasi, Ayub meminta agar Pemkot Kediri memberikan pendampingan hukum.
"Tanah ini riwayatnya jelas. Bukan eigendom, bukan tanah pengelolaan, atau tanah yang diserahkan pemakaiannya. Ini jelas tanah rakyat," tegas Ayub.