BACA JUGA:Belasan Korban Penipuan Paket Nikah Murah Lapor Polrestabes Surabaya
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti dari pihak pabrik yang disuplai tersangka, uang Rp 3 miliar tersebut telah dibayarkan kembali ke Feti. Namun, uang tersebut ternyata dipakai lagi oleh tersangka.
"Dari klarifikasi pihak pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," tandasnya.
Karena perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(rez)