Ngaku Penyuplai Sparepart Pabrik, Wanita Gresik Tipu Rp3 Miliar

Selasa 12-08-2025,15:06 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Belasan Korban Penipuan Paket Nikah Murah Lapor Polrestabes Surabaya

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti dari pihak pabrik yang disuplai tersangka, uang Rp 3 miliar tersebut telah dibayarkan kembali ke Feti. Namun, uang tersebut ternyata dipakai lagi oleh tersangka. 

"Dari klarifikasi pihak pabrik yang telah disuplai, ternyata sudah dibayarkan semua. Tapi oleh korban tidak dikembalikan tapi digunakan lagi," tandasnya. 

Karena perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(rez)

Kategori :