Ngaku Penyuplai Sparepart Pabrik, Wanita Gresik Tipu Rp3 Miliar

Selasa 12-08-2025,15:06 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang wanita atas kasus penipuan uang sebesar Rp3 miliar. Tersangka adalah RFS alias Feti yang merupakan warga Gresik. 

Dirinya dilaporkan Gegen Satrio, warga Jalan Proklamasi, Gresik, yang tertipu usai meminjamkan uang kepada tersangka senilai Rp3 miliar. Tersangka mengaku sebagai penyuplai sparepart mesin salah satu pabrik dan butuh uang untuk tambahan modal. 

BACA JUGA:Bongkar Penipuan Dukun Pengganda Uang, Polisi Temukan Jenglot dan Darah Manusia


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, memang benar bahwa tersangka merupakan penyuplai sparepart untuk salah satu pabrik. Namun, ia tak mengembalikan uang yang dipinjamkan korban sesuai perjanjian.

Abid menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Juli 2024 lalu. Korban diperkenalkan ke tersangka melalui gurunya. Keduanya pun dipertemukan langsung hingga berujung pada pemberian hutang tersebut.

"Korban merasa iba dan percaya karena ada keterlibatan pihak yang dikenalnya,” ujar AKP Abid di Mapolres Gresik, Selasa 12 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi

Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening atas nama perusahaan milik tersangka, yakni PT Fesa Karya. Feti berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tempo paling lambat 3 bulan. 

Namun, janji tersebut tak ditepati oleh tersangka. Dirinya diketahui sempat memberi cek kontan senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana.

"Sayangnya, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke Bank,  hasilnya nihil, cek kosong tersebut saldonya tak mencukupi," ungkap Abid. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Wedding Organizer, 13 Vendor Juga Jadi Korban

Korban juga kembali mencoba mencairkan cek tersebut beberapa kali. Yakni pada tanggal 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, hingga terakhir pada 3 Januari 2025. Namun seluruhnya ditolak oleh pihak bank.

"Tersangka terus mengulur waktu dan mengganti cek dengan nomor berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Akhirnya korban sadar telah ditipu dan melapor ke polisi," papar Abid. 

Setelah diselidiki, pihak kepolisian akhirnya meringkus tersangka di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Sumbermalang, Situbondo. Kepada petugas, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. 

Kategori :