PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Gerak cepat Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap 8 kasus kejahatan jalanan atau 3C (curas, curat, curanmor) sepanjang bulan Juli 2025.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar Tetap Berjalan
Dari pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
Mini Kidi--
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
"Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas," tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Jumat 8 Agustus 2025.
Dari serangkaian kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang terbilang menonjol dan menjadi perhatian publik.
Pertama, pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Kraksaan, yang terekam jelas oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
BACA JUGA:Disambut Tradisi Pedang Pora, AKBP M Wahyudin Latif Resmi Pimpin Polres Probolinggo
Kedua, kasus pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading, di mana dua pelaku tertangkap basah oleh warga saat mencoba menggasak motor milik jemaah salat Jumat.
Kapolres Latif membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku. "Mereka mengincar motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak dengan kunci palsu yang dimodifikasi menjadi kunci T," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Spesialis Curat di Kabupaten Probolinggo Diciduk Polisi
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan adalah AH (39), N (34), NM (26), SA (33), A (20), H (41), ME (28), AW (32), dan AJP (21) dari berbagai wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berbeda. Pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dijerat Pasal 365 KUHP, sementara pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini maksimal sembilan tahun penjara.