Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rp 4 Miliar Tetap Berjalan
Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa --
PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa perkara penipuan senilai 4 Miliar saat ini terus berjalan dan dilakukan penanganan secara profesional.
AKP Putra Adi juga menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.

Mini Kidi--
Hal itu dikatakan AKP Putra Adi menanggapi pemberitaan di media, berjudul "Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo".
"Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,"tegas AKP Putra Adi, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia juga menjelaskan terkait nilai kerugian dalam laporan Polisi adalah sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp 8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Kapolres Probolinggo Bersama LSM dan Ormas Ajak Jaga Kamtibmas
Menurutnya, informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani," tegas AKP Putra Adi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo ini juga mengatakan bahwa proses hukum, terutama yang berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam penanganannya.
"Tentu setiap laporan Polisi kami tindaklanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas,wewenang dengan mengedepankan tanggungjawab kami," tegas AKP Putra Adi.
Ia menekankan, Polres Probolinggo Polda Jatim tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas.
Sumber:



