Jukir Dishub Dilarang Memungut Biaya Parkir

Selasa 12-03-2019,17:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

LUMAJANG - Perlu diketahui, untuk pengelolaan pakir yang ada di sepanjang jalan, baik di pertokoan maupun di tempat-tempat tertentu seperti seputaran alun-alun adalah tanggung jawab petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Jika ada pihak lain yang menggunakan badan jalan untuk parkir apalagi dikomersilkan, itu adalah melanggar aturan atau ilegal dan bisa ditindak. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Sugeng Priyono saat ditemui Memorandum di ruang kerjanya, Selasa (12/3). Meski demikian, kata Sugeng, pihak lain boleh saja membuka tempat parkir namun tidak boleh di badan jalan melainkan pada kantung-kantung tempat tertentu seperti di halaman rumah warga atau di lahan perkantoran yang diperbolehkan. “Jika ada pihak lain yang ingin membuka tempat parkir, mereka harus mengajukan dulu kepada Bapak Bupati melalui surat. Selanjutnya, Bapak Bupati akan mengkoordinasikan dengan kami. Sebab, parkir juga merupakan instrumen keselamatan masyarakat,” ujarnya. Menurut Sugeng, petugas atau juru parkir (jukir) dari Dishub sudah dilengkapi peralatan atau atribut seperti rompi, tanda pengenal, dan mereka sudah dibekali dengan SK (surat keputusan). Selain itu, petugas parkir resmi dari dishub sudah memiliki teknis tentang tata cara bagaimana pengaturan parkir yang baik dan benar. “Juru parkir yang resmi, sudah kita tempatkan pada wilayah atau daerah-daerah yang banyak dikunjungi warga atau tempat keramaian seperti toko dan pasar,” terangnya. Disinggung tentang biaya parkir, dengan tegas Sugeng Priyono mengatakan, parkir sepeda motor atau kendaraan lain itu tidak boleh dipungut biaya. Kenapa pengguna parkir tidak boleh dipungut biaya parkir, sebab mereka sudah membayar tentang berlangganan parkir “Ada dua hal yang boleh dikenakan biaya parkir, yaitu kendaraan konvensional atau kendaraan dari luar kota. Sedangkan yang kedua adalah, insidentil atau pada saat ada keramaian atau hiburan tertentu,” papar Sugeng. Ditegaskan pula bahwa juru parkir dari Dishub dilarang menerima upah parkir karena mereka sudah digaji setiap bulan. Adapun tugas dari pemerintah adalah menyediakan lahan parkir karena itu adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat karena mereka sudah membayar langganan parkir. Tentang adanya petugas atau oknum juru parkir dari Dishub yang sengaja memungut biaya dari pengguna parkir, ia berharap agar segera melaporkannya. “Saya mengimbau agar pengguna parkir tidak usah membayar uang parkir. Dan saya sudah pertegaskan kepada semua juru parkir, untuk tidak meminta atau menerima imbalan uang parkir,” pungkas Sugeng Priyono. (tri/yok)

Tags :
Kategori :

Terkait