LUMAJANG - Perlu diketahui, untuk pengelolaan pakir yang ada di sepanjang jalan, baik di pertokoan maupun di tempat-tempat tertentu seperti seputaran alun-alun adalah tanggung jawab petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Jika ada pihak lain yang menggunakan badan jalan untuk parkir apalagi dikomersilkan, itu adalah melanggar aturan atau ilegal dan bisa ditindak. Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Sugeng Priyono saat ditemui Memorandum di ruang kerjanya, Selasa (12/3). Meski demikian, kata Sugeng, pihak lain boleh saja membuka tempat parkir namun tidak boleh di badan jalan melainkan pada kantung-kantung tempat tertentu seperti di halaman rumah warga atau di lahan perkantoran yang diperbolehkan. “Jika ada pihak lain yang ingin membuka tempat parkir, mereka harus mengajukan dulu kepada Bapak Bupati melalui surat. Selanjutnya, Bapak Bupati akan mengkoordinasikan dengan kami. Sebab, parkir juga merupakan instrumen keselamatan masyarakat,” ujarnya. Menurut Sugeng, petugas atau juru parkir (jukir) dari Dishub sudah dilengkapi peralatan atau atribut seperti rompi, tanda pengenal, dan mereka sudah dibekali dengan SK (surat keputusan). Selain itu, petugas parkir resmi dari dishub sudah memiliki teknis tentang tata cara bagaimana pengaturan parkir yang baik dan benar. “Juru parkir yang resmi, sudah kita tempatkan pada wilayah atau daerah-daerah yang banyak dikunjungi warga atau tempat keramaian seperti toko dan pasar,” terangnya. Disinggung tentang biaya parkir, dengan tegas Sugeng Priyono mengatakan, parkir sepeda motor atau kendaraan lain itu tidak boleh dipungut biaya. Kenapa pengguna parkir tidak boleh dipungut biaya parkir, sebab mereka sudah membayar tentang berlangganan parkir “Ada dua hal yang boleh dikenakan biaya parkir, yaitu kendaraan konvensional atau kendaraan dari luar kota. Sedangkan yang kedua adalah, insidentil atau pada saat ada keramaian atau hiburan tertentu,” papar Sugeng. Ditegaskan pula bahwa juru parkir dari Dishub dilarang menerima upah parkir karena mereka sudah digaji setiap bulan. Adapun tugas dari pemerintah adalah menyediakan lahan parkir karena itu adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat karena mereka sudah membayar langganan parkir. Tentang adanya petugas atau oknum juru parkir dari Dishub yang sengaja memungut biaya dari pengguna parkir, ia berharap agar segera melaporkannya. “Saya mengimbau agar pengguna parkir tidak usah membayar uang parkir. Dan saya sudah pertegaskan kepada semua juru parkir, untuk tidak meminta atau menerima imbalan uang parkir,” pungkas Sugeng Priyono. (tri/yok)
Jukir Dishub Dilarang Memungut Biaya Parkir
Selasa 12-03-2019,17:27 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB
3 Tahun Jalani Bisnis Haram Demi Nyabu Gratis, Pengedar Lidah Kulon Dibekuk Polisi
Jumat 02-10-2026,03:00 WIB
Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,20:47 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi AI kepada Pelajar, Dorong Literasi Digital yang Bijak
Jumat 02-10-2026,20:40 WIB
Manfaatkan DBHCHT, Pemkot Blitar Berikan Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Jumat 02-10-2026,20:31 WIB
Terjatuh ke Ruang Lift Lantai Lima Gedung Fukumi, Pria Asal Pasuruan Selamat
Jumat 02-10-2026,20:28 WIB
17 Poket Sabu Disita, Residivis Narkotika Asal Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya
Jumat 02-10-2026,20:17 WIB