selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Check In Bareng Pulang Gasak HP, Residivis Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara

Check In Bareng Pulang Gasak HP, Residivis Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Otniel Frans Royce Elim usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pencurian yang dilakukan usai menginap bersama perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi berujung hukuman penjara bagi Otniel Frans Royce Elim. Terdakwa yang merupakan residivis kasus penipuan itu divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Check In Bareng Check Out Curi HP, Residivis Penipuan Berakhir di Jeruji Besi


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Otniel Frans Royce Elim terbukti bersalah melanggar Pasal 476 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, Selasa 10 Maret 2026.

BACA JUGA:Polda Jatim Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan oleh Hermanto Oerip

Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban, Aisyah Nur Hidayah, melalui aplikasi Telegram pada 6 Oktober 2025. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan menginap bersama di Hotel Cleo Surabaya pada Selasa sore, 7 Oktober 2025.

Namun niat jahat terdakwa muncul keesokan paginya. Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban sedang mandi di kamar 515 lantai 5, terdakwa diduga mengambil HP Samsung Galaxy A23 5G warna biru yang berada di samping tempat tidur.

Tanpa pamit kepada korban, terdakwa langsung meninggalkan kamar hotel sambil membawa ponsel tersebut.

BACA JUGA:Penipuan Lowongan Kerja Pilot Jalur VVIP Terbongkar, Sosialita Vianty TJP Ditahan


Gempur Rokok Ilegal.--

Tak butuh waktu lama, barang hasil curian itu dijual ke seorang satpam di kawasan tempat tinggal terdakwa di Sidoarjo pada Kamis, 9 Oktober 2025.

HP tersebut dilepas dengan harga Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, mulai makan, minum hingga membeli rokok.

Sumber:

Berita Terkait