SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua kurir 1 kilogram sabu-sabu yang diamankan petugas gabungan Ditlantas dan Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial SG (31), asal Dusun Alas Rogo, Kecamatan Lekok dan TA (28), asal Dusun Semedu Sari Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya, terbukti memakai nomor polisi (nopol) palsu untuk melancarkan proses penyelundupan sabu-sabu ke luar Madura. Hal itu terungkap saat penggeledahan di mobil Toyota Etios dengan nopol terpasang N 1449 CU.
BACA JUGA:Kurir Paket Tewas Disasak Truk Fuso di Pasuruan, Sopir Diduga Lalai
Mini Kidi--
Namun dari hasil pemeriksaan surat, baru terungkap jika nopol itu palsu. "Yang asli L 1498 IN dan terdaftar dalam STNK," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu 30 Juli 2025.
Ditresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa membenarkan hasil pengungkapan kasus itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. "Benar masih pengembangan," kata Robert.
BACA JUGA:Turun dari Bus Antarkota, Kurir Sabu Sidoarjo Disergap Polisi Situbondo
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Ditlantas menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu di Jembatan Suramadu, Senin 28 Juli 2025 malam. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan 1 kilogram sabu dalam dashboard sisi penumpang mobil.(fdn)