SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jawa Pos, Rabu 30 Juli 2025.
Kali ini sidang ditunda karena pihak pemohon, Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman yang rencananya menjadwalkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) hanya bisa hadir pada 4 Agustus mendatang.
BACA JUGA:Jawa Pos Serahkan 22 Dokumen Bukti, PH Dahlan Iskan: Kita Yakin pada Dalil Kita
Mini Kidi--
Ahli tersebut yang merupakan guru besar di bidang kepailitan dan perumus rancangan undang-undang perubahan kepailitan baru bisa hadir pada tanggal 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Tagih Rp54 Miliar Dividen ke Jawa Pos
"Ya, itu kendala kami karena memang menghadirkan ahli dari UI dan jadwalnya beliau sudah kita ajukan lama, tapi bisa menyediakannya tanggal 4," jelas Boyamin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan kehadiran ahli layaknya sidang pidana dan optimistis dengan kompetensi ahli yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Gugatan PKPU Dahlan Iskan ke Jawa Pos, Boyamin: Ini Bukan Utang Biasa
"Sejak awal kami yakin ahli itu, enggak ada potensi substitusi," tambahnya.
Boyamin menyerahkan sepenuhnya keputusan penundaan ini kepada kebijaksanaan majelis hakim.
Ia juga menanggapi santai keberatan pihak termohon mengenai citra perusahaan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama
"Ini kan justru kita melalui jalur hukum. Ini cara-cara beradab kita untuk menyelesaikan sengketa," tegasnya, seraya menambahkan bahwa gugatan ini bukan untuk menjelek-jelekkan siapa pun, melainkan mencari keadilan hukum.
Inti dari gugatan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan adalah klaim dividen atas 20 persen saham Jawa Pos yang dimilikinya dari tahun 2002 hingga 2015.