SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah kasus pencurian berencana terungkap di Surabaya. Putra Setya Bakti , yang diduga memiliki akses ke kantor ekspedisi Ninja Express, kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membobol brankas dan menggondol uang tunai puluhan juta rupiah. Modusnya terbilang licik dengan menggandakan kunci kantor.
BACA JUGA:Drama Pencurian ART Bobol Brankas, Uang Hasil Jual Emas Dipakai Beli Tanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dalam sidang dakwaan mengungkapkan bahwa Putra telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia terlebih dahulu memperhatikan kebiasaan petugas kasir dalam menyimpan kunci brankas, serta lokasi penyimpanannya.
Mini Kidi--
Melihat ada kesempatan, Putra lantas mengambil kunci kantor yang berada di meja dan membawanya ke tukang kunci untuk membuat duplikat. Setelah berhasil, kunci asli dikembalikan ke tempat semula, dan Putra melanjutkan aktivitasnya seperti biasa, seolah tak terjadi apa-apa.
Upaya pertama Putra dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah pulang kerja. Namun, rencana tersebut gagal karena masih ada karyawan yang bekerja hingga pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Pembobol Brankas Restoran Bu Rudy Dharmahusada Diringkus
Tak menyerah, keesokan harinya ia kembali ke lokasi menggunakan motor. Setibanya di depan kantor, ia menggunakan kunci duplikat untuk membuka pintu. Setelah masuk, sasarannya langsung menuju lemari brankas di meja kasir.
Meski sudah memiliki kunci duplikat kantor, Putra sempat kesulitan mencari kunci brankas. Ia mencarinya di beberapa tempat, termasuk meja kasir dan laci. Setelah 15 menit mencari, ia akhirnya menemukan kunci brankas di meja TV.
BACA JUGA:Usai Nikah Tak Punya Parabotan, Nekat Bobol Toko Largo Kenjeran, Kuras Uang di Brankas
Tanpa ragu, Putra langsung membuka brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya tanpa menghitungnya. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jaketnya.
Aksi pencurian ini baru terungkap setelah Supervisor Ninja Express, Novan Putra Pratama, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat perbuatan Putra, kantor Ninja Express mengalami kerugian fantastis, Rp 76.732.900.
BACA JUGA:Sakit Hati Dimutasi, Karyawan Bengkel Mobil Bobol Brankas
Di hadapan hukum, terungkap bahwa uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan Putra untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Tomy Herlix menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Putra Setya Bakti memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.