BACA JUGA:Kafe Pisang RS PHC Dibobol, Brankas Isi Uang Rp 38 Juta Amblas
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mengambil barang milik orang yang dilakukan dengan merusak atau memanfaatkan alat untuk masuk ke tempat kejahatan," tegas Jaksa Tomy Herlix. (yat)