new idulfitri

Pemkab Gresik Dampingi Korban Penipuan SK ASN, Uang Disetor hingga Rp 150 Juta

Pemkab Gresik Dampingi Korban Penipuan SK ASN, Uang Disetor hingga Rp 150 Juta

Kegiatan apel pegawai Pemkab Gresik di lingkungan kantor pemerintahan.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkab Gresik mendampingi korban penipuan rekrutmen ASN setelah sembilan warga membawa SK palsu ke kantor pemerintah dengan dugaan setoran hingga Rp 150 juta, Kamis 9 April 2026.

Kasus ini terungkap sejak Senin 6 April 2026 saat seorang korban datang ke Kantor Pemkab Gresik untuk bekerja dengan membawa SK palsu.


Mini Kidi Wipes.--

Sejauh ini tercatat sembilan korban mendatangi kantor BKPSDM Gresik dengan membawa SK pengangkatan PNS dan PPPK.

Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Saat diverifikasi ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen SK, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, dugaan pemalsuan tanda tangan, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.

BACA JUGA:Perkuat Keterampilan Bisnis Peternak, Pemkab Gresik Gelar Pelatihan Wirausaha

SK tersebut menyebutkan para korban ditempatkan di sejumlah perangkat daerah seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Menurut para korban, mereka menyetorkan uang kepada oknum dengan nominal antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta dengan iming-iming lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan serta memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Terapkan WFH Tiap Jumat untuk Efisiensi Energi dan APBD

“Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga di luar sistem tersebut dipastikan tidak resmi.

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Menurutnya, pada tahun 2026 Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia menambahkan masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian,” tuturnya.

BACA JUGA:230 PNS Pemkab Gresik Purna-Tugas di Tahun 2026, Dibekali Keterampilan Hadapi Masa Pensiun

“Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian termasuk Nomor Induk Pegawai melalui laman resmi BKPSDM Gresik pada menu Informasi Publik Validasi NIP ASN.

Layanan validasi tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik dan tidak untuk instansi lain. (rez)

Sumber: