Tangkap 6 Tersangka, Polres Gresik Bongkar Sindikat Sabu Asal Madura di Pulau Bawean
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin jumpa pers kasus peredaran narkotika di Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Gresik membongkar sindikat sabu jaringan Madura yang marak mengedarkan barang haram di Pulau Bawean, Senin 6 April 2026.
Sebanyak enam tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 13,26 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, para tersangka merupakan pria berinisial BF, DR, R, BS, NRS, dan MA.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu di wilayah hukum tersebut.
"Mereka merupakan sindikat jaringan dari wilayah Pulau Madura," kata Ramadhan pada jumpa pers di Mapolres Gresik.
BACA JUGA:Diupah Rp 15 Ribu, Kurir Ranjau Sabu Jaringan Waru Dituntut 9 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa sindikat tersebut terungkap setelah petugas mengamankan BF di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak.
Saat itu BF kedapatan menguasai sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Mini Kidi Wipes.--
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DR bersama R di sebuah rumah di Desa Kepuh Teluk.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita beberapa paket sabu dalam klip plastik dengan total berat lebih dari 4 gram.
BACA JUGA:PenJambret Jalan Semarang Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara Usai Korban Meninggal Dunia
Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka BS, warga Madura yang berperan sebagai pemasok sabu.
Tersangka BS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas dengan sembilan paket sabu yang diamankan petugas.
Sementara itu, petugas kembali mengungkap peran NRS dan MA yang bertugas sebagai perantara di wilayah Bawean.
Keduanya diringkus kepolisian saat berada di kawasan Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Secara keseluruhan petugas menyita 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram.
Modus para pelaku menjalankan bisnis tersebut dengan cara mengirim narkoba dari Madura ke Gresik.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Barang ilegal itu kemudian diselundupkan ke Pulau Bawean menggunakan kapal dengan disamarkan dalam paket pakaian atau sepatu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda Rp 2 miliar. (rez)
Sumber:







