new idulfitri

Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial

Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial

Nindy usai melapor ke SPKT Polres Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang wanita berinisial DA alias Anjar dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh TAL alias Nindy (28), Kamis 9 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan korban asal Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ke SPKT Polres Lamongan di Jalan Kombes Pol Moh. Duryat No. 62.


Mini Kidi Wipes.--

Kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB saat pelapor berada di rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan.

Saat itu, pelapor diberi tahu rekannya mengenai unggahan status WhatsApp milik terlapor yang diduga memuat foto korban disertai caption berisi ejekan fisik dan tuduhan.

“Pov Tini Nggawe Story Ngajak Tanding Nak Ring Karo Aku Mosok Gak Ndelok Awak e Sak Biting Tak Tenteng Tangan Siji Opo Gak Mobat Mabit Wong Kene Cekelane Wesi Gym Mbok Ojo Lucu Ta Arek Kakean Nyabu Mangkane Bungkring,” tulis unggahan tersebut.

BACA JUGA:Torehkan Prestasi, Kapolres Lamongan Beri Penghargaan Anggota dan Masyarakat

Menurut pelapor, hingga kini terlapor masih sering melontarkan komentar negatif di media sosial yang mengarah pada dirinya.

"Dia sampai saat ini masih sering berkomentar di media sosial tentang beberapa orang yang bermuatan pencemaran nama baik dan ada suatu waktu berkomentar tentang saya, namun tidak menyebut nama saya akan tetapi mendeskripsikan alamat, mobil, dan hal tentang saya," ujarnya.

"Saya melaporkan ini karena tidak ada etika baik dari yang bersangkutan, jadi harus ada proses hukum agar jera," imbuhnya.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa di Polres Lamongan.

Pada kasus terdahulu, perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan terlapor sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Perkuat Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat, Polres Lamongan Kukuhkan Pamapta

Namun, karena kembali diduga melakukan tindakan serupa, pelapor memilih menempuh jalur hukum.

"Dulu pernah dilaporkan tapi diselesaikan secara kekeluargaan, sekarang berulah lagi jadi harus ada efek jera," pungkasnya. (pul)

Sumber: