Secara humanis, diingatkan pula kepada para siswa peserta MPLS bahwa tindakan bullying atau kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah, merupakan prilaku terlarang dan punya sanksi hukum. Siapapun pelakunya bisa di tangkap, diproses secara hukum . Bahkan bisa dibui atau dipenjara.
Begitu pula, secara bergilir, anggota Polsek dihadapan para siswa peserta MPLS, amat detail menjelaskan tentang bahaya narkotika yang dampak negatifnya bisa merusak masa depan generasi muda. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Bisa pidana mati atau seumur hidup.
” Karena itu, kepada adidik-adik pelajar, kami ingatkan jangan sampai ikut-ikutan terpengaruh dan terlibat dalam penyalah gunaan narkkotika. Baik sebagai pemakai dan apa lagi pengedar narkoba. Apapun jenisnya,” pungkas Iptu Heru. (ras).