GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang menyeret seorang notaris, Resa Andrianto (36), terus didalami Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pengembangan terbaru, polisi mengungkap dugaan keterlibatan ayah tersangka.
Ia adalah Budi Riyanto, ayah tersangka Resa yang kini tengah diburu oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, Budi kini telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Mini Kidi--
“Tidak koperatif dan menghilang, dua kali mangkir dari panggilan. Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Abid, Rabu 16 Juli 2025.
Abid menyebut, Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing, di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Tersangka menerbitkan dokumen SHM baru tanpa sepengetahuan korban.
BACA JUGA:Palsukan Surat Tanah, Notaris Asal Cerme Ditangkap Polisi: Rugikan Korban 8 Miliar
Dalam dokumen baru itu, tanah milik korban yang awalnya memiliki luas 32.750 meter persegi mendadak menyusut. Berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal.
Abid menuturkan, bahwa Budi turut serta dalam pemalsuan dengan memanfaatkan profesi anak kandungnya tersebut.
"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," papar Abid.
Polisi pun kini masih dalam proses pengejaran DPO. Jika tertangkap, Budi akan menyusul putranya yang kini telah ditahan sebagai tersangka di Rutan Polres Gresik.
BACA JUGA:Polres Gresik Genjot Swasembada Pangan Lewat Tanam Jagung Serentak di Randu Agung
"Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Resa, Jovan Avie mengklaim jika kliennya tidak bersalah. Dirinya menjelaskan beberapa alasan yang mendasari keyakinan pihaknya.
Jovan menjelaskan, jika kliennya mengaku tidak mengetahui adanya pesanan pekerjaan pelurusan batas tanah dari Tjong ke Budi Riyanto. Tersangka juga disebut tidak pernah menerima uang dari pengurusan batas-batas tanah tersebut.
“Kasus ini kan bermula dari adanya permintaan kepada Pak Budi Riyanto untuk pelurusan batas-batas tanah pada SHM 149. Kami punya bukti transfer dari Tjong ke PT K yang memang ditujukan untuk pelurusan batas tanah itu,” tuturnya.
BACA JUGA:Kemeriahan Pembukaan Turnamen Tenis Kapolres Gresik Cup 2025: Jalin Sportivitas dan Silaturahmi
Dirinya menyebut, bahwa tak ada satu pun surat yang merupakan produk dari kliennya selaku PPAT. Ia juga mengaku memiliki bukti-bukti bahwa pemilik tanah pernah bertemu dengan Budi Riyanto secara langsung.
“Mereka ini datang ke Pak Budi Riyanto karena tahu bahwa Pak Budi mantan pegawai BPN yang punya akses untuk pengurusan tanah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Gresik telah memeriksa 14 saksi dari BPN Gresik, perangkat desa, hingga keluarga tersangka. Jovan pun berharap penyidik dari kepolisian dapat mengungkap secara terang dan adil terkait perkara pemalsuan yang menjerat kliennya tersebut.
"Yang terpenting, klien kami disangka telah melakukan perbuatan menggunakan surat palsu. Sedangkan siapa orang yang memalsu surat itu sampai sekarang belum terungkap," tandasnya.