SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan P-APBD ini melalui rapat paripurna yang berlangsung Senin (14/7) kemarin. Dan pengambilan keputusan dilakukan melalui penandatanganan bersama Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan unsur pimpinan DPRD.
Badan Anggaran DPRD mendapatkan apresiasi karena telah membahas dan menyempurnakan dokumen perubahan APBD ini. Saran dan masukan DPRD sangat berarti dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD.
“Ini juga menjadi bahan penting untuk penyusunan APBD tahun-tahun mendatang” kata Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim.
P- APBD yang telah disahkan selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Struktur keuangan dalam Perubahan APBD 2025 yakni pendapatan daerah tetap Rp 2,4 triliun, tepatnya di angka Rp 2.444.877.909.383,02. Belanja daerah juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 2, 7 triliun atau Rp 2.704.669.769.315,95.
BACA JUGA:Bupati Sumenep Salurkan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
BACA JUGA:DPRD Sumenep Soroti Pemanfaatan DBHCHT, Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Selisih antara pendapatan dan belanja menunjukkan defisit anggaran sebesar Rp 259 miliar atau tepatnya Rp 259.791.859.932,93.
Defisit ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang juga tercatat sebesar Rp 259 miliar. Tidak ada pengeluaran pembiayaan daerah, sehingga menciptakan surplus pembiayaan dengan nilai yang sama.
Mini Kidi--
“Demikian, defisit dalam struktur APBD dapat ditutupi sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan, sehingga struktur anggaran tetap seimbang,” pungkas dia. (uri)