Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Petani Tembakau Dapat Kepastian Harga
Suasana penetapan TIHT 2025 di Pendopo Sumenep.(st)--
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang musim panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai acuan Harga minimum di tingkat petani.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan Listrik, PLN Dapat Apresiasi Pemkab Sumenep

Mini Kidi--
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberi kepastian harga dan menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap petani.
“Penetapan TIHT lebih awal memudahkan kami merencanakan pembelian bahan baku. Petani pun memiliki pegangan harga yang melindungi dari permainan harga di lapangan,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.
H. Udik menekankan pentingnya pengawasan harga di lapangan agar TIHT benar-benar terimplementasi. Ia mengingatkan, harga yang terlalu rendah akan menurunkan kualitas tembakau karena biaya produksi tak tertutupi, sedangkan harga wajar akan meningkatkan kualitas bahan baku dan daya saing rokok lokal.
BACA JUGA:Industri Rokok Lokal Siap Berkolaborasi dengan Pemkab Sumenep
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi menegaskan bahwa TIHT adalah bentuk perlindungan petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar. Ia optimistis harga jual di pasaran nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun akibat cuaca tak menentu.
“Penetapan TIHT lebih awal adalah langkah antisipasi. Dengan acuan harga, petani bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran dengan lebih matang,” ujarnya.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut, tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari 2024) tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%) tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan P-APBD 2025, Defisit Ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan
Dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan, membuktikan efektivitas kebijakan ini. Pemkab berharap, kebijakan tersebut tak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga di Sumenep.(uri/udi)
Sumber:



