BACA JUGA:Rampung 100 Persen, 17.619 Sertifikat Program PTSL Masyarakat Modo Diserahkan
Dalam pelaksanaan sukses tidaknya program PTSL menjadu tanggung jawab dari stakeholder tim ajudikasi. Perlu diketahui, Tim ajudikasi program PTSL terdiri ATR/BPN, perangkat desa, dan unsur masyarakat, Babinsa/Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Secara tidak langsung termasuk BPD karena bagian dari Pemerintahan Desa.
Tim ajudikasi juga dibantu oleh Satgas (Satuan Tugas) terdiri dari, Satgas Fisik: Bertugas melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, Satgas Yuridis, Bertugas melakukan pemeriksaan dan penelitian data yuridis (dokumen kepemilikan) tanah serta Satgas Administrasi yang bertugas dalam hal administrasi kegiatan PTSL. (*/pul).