Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya
Elina Widjajanti berada di Mapolda Jawa Timur terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa lurah dan perangkat desa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Nenek Elina, Minggu 18 Januari 2026.
BACA JUGA:Penyidik Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan, terdapat lima orang yang dijadwalkan untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Mini Kidi--
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Dari tiga orang yang diundang pada Kamis 15 Januari 2026, hanya satu orang yang hadir.
BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan
“Undang 3 orang, hadir 1 atau lurah,” kata AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Nenek Elina Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Pemalsuan Dokumen
Sementara itu, dua saksi lainnya yang merupakan perangkat desa tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.
BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Laporan Nenek Elina Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
“Sedangkan 2 orang minta tunda, dari perangkat desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting
Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2026 dengan penentuan pihak yang paling bertanggung jawab.
BACA JUGA:Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya
Sumber:

