Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Kamis 10-07-2025,10:48 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Diajak Main Dokter-dokteran, Kakek Bejat Cabuli Tetangga

"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.(Ags)

Kategori :