BACA JUGA:Diajak Main Dokter-dokteran, Kakek Bejat Cabuli Tetangga
"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.(Ags)