Dugaan Penyelewengan Dana PIP MA Al-Maliki Lumajang Mencuat ke Publik
Gedung MA Al-Maliki Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang (Tampak Dari Depan)--
LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Madrasah Aliyah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono LUMAJANG, belakangan ramai diperbincangkan.
Penyelewengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pemicunya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023

Mini Kidi Wipes.--
Informasi dihimpun, dana PIP yang diketahui cair pada akhir 2025 lalu, hingga kini belum sampai ke tangan penerima manfaat (siswa/siswi).
Internal sekolah merespon tanya siswa/siswi, jika dana PIP yang telah dicairkan, menunggu kebijakan Ghoni, yang tak lain adalah kepala sekolah.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lajing Bangkalan 2024 Tenggelam
"Sekolah memberikan uraian pembayaran administrasi sekolah, bayar zakat dan sewa komputer dan sisanya menunggu kebijakan Pak Ghoni," begitu sumber menceritakan pada Memorandum Sabtu 7 Maret 2026.
Mirisnya, setiap penerima manfaat dana PIP, mengaku tak memegang buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan.
"Di sekolah, anak saya tidak pegang," imbuh sumber meminta, namanya tak disebutkan.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan
Media datang ke MA-Maliki guna mengorek keterangan dan klarifikasi sedianya informasi yang beredar, berimbang. Ghoni tak ditempat. Ditemui seorang staf, mengarahkan sedianya datang ke kediamannya di Desa Klanting.
Pertemuan singkat dengan Ghoni, diperoleh informasi bertolakbelakang. Uraian yang diperoleh orang tua siswa/siswi, menulis angka Rp1.600.000 perolehan PIP untuk masing-masing penerima.

Gempur Rokok Ilegal.--
Sumber:




