Berebut Hak Asuh Anak, Ibu Asal Bantur Tempuh Jalur Hukum Laporkan Mantan Suami ke Polres Malang

Rabu 09-07-2025,22:54 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM,CO.ID – Kisah pilu seorang ibu muda asal Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Malang, berinisial IDP (21), menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malang Meningkat

Pada Rabu 9 Juli 2025, ia mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang didampingi kuasa hukumnya.


Mini Kidi--

Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan mantan suaminya, EV (21), yang secara sepihak telah mengambil anak kandung satu-satunya sejak buah hati mereka berusia 11 bulan.

BACA JUGA:Polisi RW Polres Malang Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Anak di Bawah Umur

IDP dan EV menikah secara siri pada 2023. Namun, seiring berjalannya waktu, ketidakcocokan membuat keduanya memutuskan untuk berpisah pada Maret 2023. Ironisnya, setelah perpisahan itu, EV tanpa pemberitahuan mengambil anak mereka yang masih sangat kecil.

"Berdasarkan kesepakatan, seminggu ikut saya, seminggu ikut mantan suami. Tapi sampai sekarang, hal itu diingkari," ungkap IDP dengan raut sedih saat ditemui di Polres Malang.

BACA JUGA:Polres Malang Selidiki Kasus Perundungan Anak

Kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama kini diabaikan oleh EV. IDP pun berupaya keras untuk mendapatkan kembali hak asuh penuh atas anaknya. Ia bahkan sudah tiga kali mendatangi rumah mantan suaminya, namun selalu berakhir dengan kekecewaan.

"Saya sudah tiga kali ke rumah EV, tapi anaknya selalu disembunyikan. Pihak keluarga sana selalu bilang anaknya tidak ada, seperti dihalang-halangi," imbuh IDP, merasakan betapa sedihnya seorang ibu yang tak bisa bertemu buah hatinya. Kerinduan untuk melihat dan bertemu anak semata wayangnya kini harus ia tanggung.

BACA JUGA:DP3A Kab Malang – UPPA Polres Malang Sinergi Cegah Kekerasan Anak di Ponpes

Terpisah, kuasa hukum IDP, Julius Dwi Putra dari Kantor Advokat Kompak Law, menjelaskan bahwa kedua belah pihak keluarga sebenarnya sudah dimediasi.

Sempat ada kesepakatan, namun kesepakatan itu diingkari oleh pihak keluarga EV. Atas dasar itulah, pihak keluarga IDP akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Malang.

"Pihak keluarga laki-laki tidak ingin memberikan hak asuh anak sepenuhnya. Sebenarnya ada kesepakatan kedua belah pihak, tapi mereka mengingkari. Pihak sana juga sempat menggunakan pengacara. Mereka minta RJ (restorative justice), tapi di situ tidak ada kesepakatan. Nah, di situ dia yang buat aturan. Kalau dari kita, laporan ini mau dicabut ya anak itu kembalikan," tegas Julius, menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak IDP. (kid)

Kategori :