Hakim Jahoras Siringo Ringo menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan korban secara materiil.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Jahoras saat membacakan putusan. (yat)