Jual Sasis Motor Curian via Facebook, Pelaku Diringkus Polsek Ringinrejo

Jumat 04-07-2025,10:44 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Fatkhul Aziz

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Ringinrejo jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda GL Max milik warga Kandat, Kabupaten Kediri. 

Pelaku ditangkap saat hendak menjual sasis hasil curian melalui media sosial, Jumat 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di depan SPBU Jimbun, Desa Tegalan, Kecamatan Kandat.

BACA JUGA:Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Kapolres Kediri Tekankan Kinerja Humanis dan Responsif


Mini Kidi--

Kasus bermula saat korban, Dimas Reko Wibowo (20), memarkir motornya di pekarangan rumah warga di Desa Deyeng pada Minggu 29 Juni 2025 untuk menyaksikan karnaval. Usai acara, sepeda motor tersebut diketahui hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Ringinrejo.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan postingan penjualan sasis motor di grup Facebook. 

BACA JUGA:Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Kediri Gelar Lomba Burung Berkicau

Melalui penyamaran sebagai pembeli dan pengaturan COD, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sasis motor, BPKB, dan STNK.

Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja cepat anggota serta peran aktif masyarakat.

BACA JUGA:Meriah, Kompetisi Bola Voli Kapolres Kediri Cup Resmi Dibuka

"Kami mengapresiasi pelapor yang tanggap dan membantu proses penyelidikan. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum kami," tuturnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ringinrejo dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :