Disperinaker Surabaya Tegaskan Penahanan Ijazah Karyawan Melanggar Hukum

Rabu 02-07-2025,22:11 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan ilegal. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan pihaknya aktif memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus tersebut.

BACA JUGA:CV Sapta Bona Artha Kembalikan Ijazah Seluruh Pegawai

"Jika ada temuan penahanan ijazah, kami akan memfasilitasi penyelesaian, memberikan peringatan, dan meminta perusahaan mengembalikan ijazah karena itu melanggar hukum," tegas Hebi.


Mini Kidi-- 

Ia menjelaskan bahwa alasan utang-piutang bukanlah pembenaran untuk menahan ijazah karyawan. 

"Masalah utang adalah ranah perdata, jangan sampai ijazah menjadi korban," tambahnya.

BACA JUGA:Penahanan Ijazah Pekerja: Lemahnya Pengawasan Pemrov Jatim dan Pemkot Surabaya 

Disperinaker Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan telah memanggil beberapa perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan.  Meskipun pengawasan langsung berada di bawah Pemerintah Provinsi Jatim, Disperinaker Surabaya tetap berkoordinasi dengan provinsi untuk menindaklanjuti temuan di wilayahnya.

“Pengawasan ketenagakerjaan ada di provinsi, bukan di kota. Tapi kalau ada temuan di Surabaya, kami tetap turun dan berkoordinasi agar perusahaan yang bersangkutan diberi peringatan,” jelas Hebi.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Disnaker Surabaya: 13 Kasus Ijazah SMA Terselesaikan, Sisanya Proses 

Hebi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penahanan ijazah untuk melapor ke Disperinaker.  Semua laporan akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Terkait kasus terbaru perusahaan distributor makanan yang menahan ijazah karyawannya, Disperinaker Surabaya telah memanggil perusahaan dan mantan karyawan yang dipecat. 

BACA JUGA:Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Salon 

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Tranggono Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa pemanggilan pertama bertujuan untuk klarifikasi, dan pemanggilan selanjutnya akan difokuskan pada mediasi untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan 

"Iya jadi tidak cukup hanya sekali pemanggilan. Nanti akan kami panggil lagi untuk proses mediasi dan pencarian solusi bagi kedua belah pihak," kata Tranggono. (rio)

Kategori :