Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Salon

Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Salon

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mengantar laporan salah seorang korban penahanan ijazah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di Kota Pahlawan dengan memfasilitasi pengembalian ijazah Oci Tartanti (22), mantan karyawan salon yang sebelumnya ditahan oleh tempat kerjanya. 

BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja

Penyerahan ijazah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini.


--

Kasus ini bermula dari laporan Oci Tartanti melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Laporan mengenai penahanan ijazahnya oleh sebuah salon kecantikan itu langsung direspons cepat oleh Disperinaker Kota Surabaya.

BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya segera menghubungi pihak salon dan melakukan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," ujar Zaini pada Jumat 18 April 2025.

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi

Zaini menjelaskan bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan masih memiliki tunggakan Rp 850 ribu dari total utang Rp 1,3 juta. Setelah melalui mediasi dan Oci bersedia melunasi sisa tunggakan tersebut, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

“Sisa tungakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau utang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.

Menyikapi kasus ini, Zaini mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di Surabaya yang masih mempraktikkan penahanan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya melalui posko pengaduan yang telah dibuka.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Sumber:

Berita Terkait