SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Aji Elang Saputra menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin di Pengadilan Negeri Surabaya dengan kasus tindak pidana perjudian online yang dilakukan terdakwa menggunakan perangkat elektronik.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Karimudin menyatakan bahwa terdakwa diduga melakukan aksi perjudian daring dengan cara mengakses situs ilegal melalui aplikasi Google Chrome di ponsel miliknya.
BACA JUGA:Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis
Mini Kidi--
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Apartemen Metropolis, Jalan Raya Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak bermain judi Online dan melanggar beberapa pasal.
"Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum, masuk dalam kategori tindak pidana ITE serta perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP," ujar Jaksa Karimudin.
BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online
Modus permainan terdakwa saat melakukan perjudian online jenis slot game dengan nama permainan Mahjong Ways 2 di situs AFSLOT.
Setelah berhasil login, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000, dalam permainan tersebut, terdakwa menentukan besar taruhan sebesar Rp 400 perputaran. Dengan menekan tombol spin.
Keuntungan yang didapat langsung masuk ke saldo deposit akun terdakwa, dan bisa ditarik melalui bank digital yang telah terdaftar di situs tersebut.
BACA JUGA:Lepas Tuduhan Pencurian, Pria yang Masuk Rumah Polisi Terjerat Judi Online
Namun, aksi terdakwa tidak bertahan lama, petugas kepolisian datang dan menangkap terdakwa di tempat kejadian perkara. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.(yat)