BACA JUGA:Sinergi Olahraga dan Media, DBL Indonesia Hadiri HUT Ke-7 memorandum.disway.id
Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan penyesalan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak Dahlan Iskan.
"Kami sangat menyayangkan dengan gugatan ini," tambahnya.
Disinggung terkait pernyataan hakim soal legal standing, pihaknya akan fokus melengkapi dokumen.
"Kami akan melengkapi akta yang diminta majelis hakim," beber Kimham Pentakosta.
BACA JUGA:Armuji: memorandum.disway.id Tetap Hidup untuk Masyarakat Surabaya
Lanjut Kimham Pentakosta, bahwa pihaknya tidak menerima panggilan resmi sebelum sidang minggu lalu dan hari ini. Meski demikian, mereka tetap datang sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Penekanan saya bahwa PT Jawa Pos belum dipanggil secara sah oleh pengadilan. Namun, secara itikad baik kami hadir untuk menghormati proses persidangan," pungkas Kimham Pentakosta.
BACA JUGA:HUT Ke-7 memorandum.disway.id Dirut Memorandum Choirul Shodiq Doakan Perjalanan Masa Depan Gemilang
Tak Bawa KTP Asli Tergugat
Dalam sidang gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis juga ditunda minggu depan.
Sama halnya dengan perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby bahwa kuasa hukum pihak tergugat (PT Jawa Pos) belum melengkapi berkas.
"Masih terkait pemberkasan. Harus dilengkapi KTP asli dari para pihak. Sehingga ditunda," ujar Shannon.
Lanjut Shannon, bahwa tuntutan dari gugatan ini adalah pihaknya meminta tergugat untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017 kepada penggugat.
"Tuntutannya pihak tergugat menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPSLB dan RUPST PT Jawa Pos untuk periode 1990 sampai 2017," tambah Shannon.