Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Kamis 26-06-2025,17:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:disway

Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kuasa serta sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses persidangan.

"Kalau gugatan 625 ini, kami sudah menunjukkan surat kuasa dan dokumen-dokumen pendukung," ujar Kimham.

BACA JUGA:HUT Ke-7 memorandum.disway.id, Bawaslu Surabaya Harap Jadi Oase Informasi Faktual dan Penangkal Hoaks

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menunjukkan identitas asli berupa KTP, mengingat gugatan ini melibatkan individu atau pribadi-pribadi.

"Karena ini kan pribadi-pribadi, jadi hakim meminta KTP asli Pak Dahlan sebagai penggugat, begitu juga KTP kami sebagai tergugat diminta yang asli," lanjutnya.

BACA JUGA:Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro

Kimhan menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan pekan depan. 

"Itu minggu depan kita akan siapkan," tutupnya. (yat/fer)

Kategori :