SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Niat Heri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara instan dan haram berujung pada jeruji besi. Pria ini nekat menjalankan bisnis narkoba sebagai bandar, sebuah tindakan yang akhirnya mengandaskan kebebasannya di tangan polisi.
BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor Heri diketahui membeli 7 gram sabu dari Safi dengan harga Rp1 juta per gram. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu berhasil terjual.Mini Kidi-- Dengan ambisi meraup untung besar, Heri berencana menjual kembali sabu tersebut dalam paket-paket kecil, dengan harga antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per poket. Dari setiap gramnya, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 400 ribu. Angka yang fantastis ini jelas menjadikannya bisnis gelap yang sangat menggiurkan bagi Heri. BACA JUGA:Terbongkar, Ricky Febrianza Nyambi Jadi Kurir dan Penjual Sabu di Surabaya Namun, bisnis haram Heri tak berlangsung lama. Aksinya terhenti ketika anggota Polrestabes Surabaya meringkusnya di parkiran rumah kos Jalan Kampung Malang Tengah, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. BACA JUGA:19 Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Ingusan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan 6 Poket Sabu Saat penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 1 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat ±6,880 gram, beserta barang bukti lainnya. Kasus peredaran sabu yang menjerat Heri kemudian disidangkan. Majelis hakim yang diketuai Hakim Sutrisno akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, Heri harus menggantinya dengan hukuman subsider 2 bulan kurungan. BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa Muzzaki yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Hakim Sutrisno menjelaskan alasan di balik keringanan putusan tersebut. BACA JUGA:Transaksi Sabu Modus Ranjau di SPBU, Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kedungdoro "Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa, maka vonis diringankan menjadi 6 tahun penjara," ujar Hakim Sutrisno saat membacakan putusan. (yat)