Oei Kie Lay Divonis 3 Bulan di Kasus Tabrak Ruko CIDO Printing Surabaya

Rabu 11-06-2025,15:47 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Oei Kie Lay dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan parah pada ruko dan peralatan usaha milik CIDO Printing di Jalan Klampis Jaya No. 50, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, majelis hakim membacakan putusan terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara tanpa perintah penahanan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandy, SH, yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara dengan perintah penahanan.

BACA JUGA:Terungkap Kronologi Suzuki Ertiga Muat Rokok Tak Bercukai Tabrak Dua Mobil Patwal


Mini Kidi--

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian terdakwa saat mengemudikan kendaraannya.

Kecelakaan terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Oei Kie Lay tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport dari arah selatan menuju utara. Diduga salah menginjak pedal gas alih-alih rem, mobil langsung menabrak bagian depan ruko CIDO Printing.

Akibat tabrakan tersebut, mobil menembus bagian dalam toko, kemudian mundur dan menabrak kendaraan lain yang parkir di belakangnya. Setelah kembali melaju, mobil menabrak ruko untuk kedua kalinya sebelum akhirnya berhenti dalam kondisi mesin masih menyala.

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun di Rejotangan Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Bermain di Rel

Tabrakan ganda tersebut menyebabkan kerusakan sangat parah pada fasilitas usaha CIDO Printing. Mesin printing, mesin pemotong label, komputer, kulkas, mesin laser, serta kaca toko mengalami kerusakan serius. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan adalah besarnya kerugian materiil dan minimnya upaya ganti rugi dari terdakwa yang hanya mencapai Rp 100 juta. Sementara itu, hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kesalahannya, sikap kooperatif selama proses persidangan, serta tidak adanya niat jahat.

“Peristiwa ini merupakan murni kelalaian, bukan disengaja,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Hilang Kendali, Supercar Porsche Tabrak Toyota Rush Hingga Terbalik di Tol Sidoarjo

Namun secara hukum, perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana kelalaian lalu lintas, bukan tindak pidana dengan unsur kesengajaan atau penipuan. Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam menjatuhkan vonis. (yat)

Kategori :